Kami beroperasi di bawah pengawasan penuh OJK untuk melindungi kepentingan nasabah
BPR Cinta Rakyat terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Verifikasi di OJKPer Maret 2026
Prinsip GCG: Transparansi, Akuntabilitas, Bertanggung Jawab, Independen, Wajar.
Unduh Dokumen